![]() |
MACCANEWS, Bulukumba -- Keberadaan rumah makan memang menjadi kebutuhan bagi suatu daerah, termasuk di Bulukumba. Hanya saja, dari sekian banyak rumah makan yang ada di daerah ini, hampir seluruhnya tidak memiliki lahan parkir, sehingga sisi jalan raya yang dijadikan lahan parkir, akibatnya mengganggu arus lalulintas.
Andi Baso Zulkarnain, salah seorang anggota DPRD Bulukumba, beberapa waktu lalu menegaskan, dari hasil pantauan selama ini, banyak rumah makan di Bulukumba yang tidak memiliki lahan parkir, Padahal kata politisi partai Demokrat ini, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha rumah makan, adalah lahan parkir, dengan harapan pengunjung rumah makan bisa memarkir kendaraannya dengan baik.
"Dimeminta kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk meninjau kembali izin yang dimiliki pengusaha rumah makan yang tidak memiliki lahan parkir. Menyinggung soal tepi jalan raya yang dijadikan lahan parkir, menurutnya pasti mengganggu arus lalulintas dan akan menyebabkan kemacetan. hal ini tidak boleh dibiarkan," Harap AB Zulkarnain.
Baso memberikan contoh, rumah makan di jalan Jenderal Sudirman, rumah makan mas anam di jalan Sawerigading, rumah makan samping kantor PLN, warun bakso di jalan Cendana, rumah makan Minang depan kantor PLN dan sejumlah ruman lainnya. setiap hari dipadati pengunjung bermobil. sehingga mengganggu arus lalulintas, Untuk itu kami minta kepada instansi terkait agar turun tangan menangani persoalan ini.
Menyikapi hal tersebut, dia juga minta kepada Pemkab Bulukumba untuk mendata kembali rumah makan yang ada di daerah ini, apakah semuanya sudah mengantongi izin usaha sesuai peruntukannya atau tidak. oleh Karena itu tidak mungkin semua rumah makan atau warung sudah memiliki izin usaha. padahal Selama ini Pemkab Bulukumba menarik retribusi parkir tepi jalan.
"Anggota DPRD Bulukumba ini menegaskan, meskipun Pemkab sudah menarik retribusi parkir tepi jalan, bukan berarti pengusaha rumah makan atau warung bebas berusaha tanpa menyiapkan lahan parkir, Yang namanya usaha rumah makan atau hotel dan penginapan, diwajibkan memiliki lahan parkir dan jalan umum yang ada di lokasi Usaha tersebut, olehnya itu kami minta Pemkab agar meninjau kembali izin yang dimiliki pengusaha rumah makan," tegasnya. (R18/Jn)
0 komentar: