Penyegelan kios yang dilaksanakan oleh Bagian Ketertiban dan keamanan PD. Pasar Makassar Raya,
terhadap sejumlah lods pedagang pasar cendrawasih yang tidak terpakai dan menunggak membayar jasa sewa tempat. .
Direktur operasional PD. Pasar Makassar Raya, Saharuddin Ridwan yang didampingi Kabag. Ketertiban dan
Keindahan, Cahyadi Putra yang juga selaku Ketua Tim mengatakan.
“Tindakan yang kami lakukan ini sudah sesuai prosedur yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar No 12/ 2004, Bab 5 tentang pengurusan pasar dalam daerah kota makassar. Dalam aturan tersebut disebutkan, Tiga bulan menunggak akan disegel oleh pihak PD Pasar dan berhak mengambil alih.” ujarnya.
Pendiri Bank sampah Kota Makassar yang akrab disapa Sahar ini juga menambahkan, bukan hanya pasar cendrawasih
saja, tetapi seluruh pasar yang ada di Kota Makassar yang berada dibawah pengelolaan PD. Pasar Makassar Raya yang
diperkuat dengan Perwali No 1/2004 tentang petunjuk tehnis. Yang diawali dengan penyampaian secara tertulis hingga
eksekusi. “Ada 46 lods di pasar Cendrawasih dan 26 lods atau kios di pasar Mandai yang kami segel,” tambahnya.
0 komentar: