![]() |
Kapolres Sidrap, AKBP M Anggi Siregar |
MACCANEWS, Sidrap -- Upaya hukum yang dilakukan isteri tersangka Ahmad Lusi, Andi Asnada alias Bunda Ratu, terus dilakukan. Setelah upaya pra peradilan yang dinyatakan gugur atau ditolak Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, kini pihak Andi Asnada melalui penasehat hukumnya kembali melaporkan Kapolres Sidrap Cs ke Mabes Polri.
Sebelum dilakukan upaya pelaporan di Mabes Polri, Maulana SH selaku penasehat hukum (PH) Andi Asnada, juga pernah melaporkan Kapolres Cs di Polda Sulsel beberapa waktu lalu terkait operasi penggerebekan dan penangkapan dirumah kediaman Ahmad Lusi, suami Andi Asnada alias Bunda Ratu yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan investasi bodong sejak 2003 hingga 2016.
Laporan Andi Asnada itu, disampaikan langsung melalui PH nya, Maulana SH ke Mabes Polri melalui layanan pengaduan dengan laporan polisi Nomor : STPL/42/VII/2016/YANDUAN
Kapolres Sidrap, AKBP M Anggi Siregar yang ditemui dirujab Kapolres Sidrap, Senin sesaat lalu, mengatakan, laporan ke Mabes Polri yang dilakukan pihak Andi Asnada itu, siap dihadapinya.
"Saya tidak gentar hadapi laporan itu, karena apa yang saya lakukan bersama anggota Polres Sidrap, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam menjalankan tugasnya, kecuali saya ngambil uang, itu baru saya takut", kata AKBP Anggi sambil ketawa.
AKBP Anggi mengatakan, upaya yang dilakukan Andi Asnada melalui PH nya itu, merupakan hak setiap warga negara dalam memperjuangkan hak hukumnya, namun setiap laporan, harus didukung dengan bukti yang kuat. (R6/Jn)
0 komentar: