Sejarah Kawasan Taman Nasional bantimurung Bulusaraung

  • Maccanews..Juli – Oktober 1857, Wallace melakukan eksplorasi di Bantimurung. Tahun 1869, ia mempublikasikan “The Malay Archipelago”. Setelahnya, banyak penelitian kehati di Maros;
  • Pada Era 1970-1980, di kawasan Karst Maros-Pangkep telah ditunjuk/ ditetapkan 5 unit kawasan konservasi seluas ± 11.906,9 Ha, yaitu TWA. Bantimurung, TWA. Gua Pattunuang, CA. Bantimurung, CA. Karaenta dan CA. Bulusaraung;
  • 1989, Kanwil Dephut Sulsel mengusulkan TN Hasanuddin;
  • 1993, Kongres XI International Union of Speleology merekomendasikan Karst Maros-Pangkep sebagai Warisan Dunia;
  • National Conservation Plan-1995 memuat calon TN Hasanuddin seluas 86.682 Ha;
  • 1997, Seminar Lingkungan Karst PSL-UNHAS merekomendasikan perlindungan Karst Maros-Pangkep;
  • 1999, Unit KSDA Sulsel I & Unhas melaksanakan penilaian potensi calon TN Hasanuddin;
  • Mei 2001, IUCN Asia Regional Office dan UNESCO World Heritage Center mengadakan The Asia-Pasific Forum on Karst Ecosystems and World Heritage di Gunung Mulu, Serawak, Malaysia. Forum ini memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia agar mengkonservasi kawasan Karst Maros Pangkep;
  • Nopember 2001, Bapedal Reg. III mengadakan Simposium Karst Maros-Pangkep. Forum ini merekomendasikan TN & Warisan Dunia;
  • 2002, Dalam rangka perubahan fungsi kawasan hutan, Tim Terpadu dibentuk oleh Pemprov Sulsel;
  • 2002-2004, Tim terpadu melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya rekomendasi dari Bupati, DPRD & Gubernur;
  • 2004, Menhut menerbitkan SK.398/Menhut-II/2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Perubahan fungsi kawasan hutan pada Kelompok Hutan Bantimurung - Balusaraung seluas ± 43.750 (empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh) hektar terdiri dari Cagar Alam seluas ± 10.282,65 (sepuluh ribu dua ratus delapan puluh dua enam puluh lima perseratus) hektar, Taman Wisata Alam seluas ± 1.624,25 (seribu enam ratus dua puluh empat dua puluh lima perseratus) hektar, Hutan Lindung seluas ± 21.343,10 (dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tiga sepuluh perseratus) hektar, Hutan Produksi Terbatas seluas ± 145 (seratus empat puluh lima) hektar, dan Hutan Produksi Tetap seluas ± 10.355 (sepuluh ribu tiga ratus lima puluh lima) hektar terletak di Kabupaten Maros dan Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Taman Nasional Bantimurung - Bulusaraung.sumber TN.BABUL

Tags:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.