MACCANEWS, SINJAI -- Protes program BPJS di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia terus bergulir. Tak terkecuali di Kabupaten Sinjai, sejumlah pihak termasuk Aktivis Hukum di Kabupaten Sinjai, Ahmad Marzuki, menyuarakan petisi penyelamatan APBD lantaran BPJS yang dinilai merugikan khalayak banyak.
"Penghentian JAMKESDA dengan dalih UU BPJS serta Permendagri dan hasil konsultasi ke BPK itu tak berdasar hukum, pasalnya penegakan hukum yang dijadikan alibi oleh pemerintah daerah tidak boleh hanya dipandang dari sisi kepastian hukum semata, tetapi azas keadilan dan kemanfaatan juga harus menjadi pertimbangan sebab hukum lahir dan tumbuh ditengah tengah kehidupan masyarakat sebagai jawaban atas tuntutan kebutuhan rakyat," tegasnya.
Ahmad Marzuki, menambahkan, BPJS sekiranya dihentikan untuk sementara hingga adanya verifikasi faktual untuk menentukan layak atau tidaknya menjadi beban daerah melaui subsidi iuran BPJS bagi masyarakat miskin, dan tidak mampu, tanpa mengurangi kesempatan aparat berwenang melakukan audit atas penggunaan agaran tersebut yang jumlahnya sangat fantastis hingga mencapai Rp 15 Miliar
Diharapkan PEMDA mengembalikan JAMKESDA Sebagai implementasi VISI MISI dan pemberlakuan Peraturan daerah Sinjai tentang JAMKESDA, serta jika Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam hal ini Bupati tidak menjalankan janji politiknya seperti jamkesda maka
Visi misi hanya menjadi jualan kampanye belaka, UU jadi alibi ataupun tameng yang membuat rakyat sengsara, anggaran negara harus terkuras pada tempat yang tidak tepat.
"Sampai saat ini kami selaku pemerintah tidak pernah ada niat untuk tidak mensejahterahkan rakyat hanya menunggu regulasi yang jelas dari pihak pemerintah pusat untuk tidak diberlakukan BPJS disinjai," timpal Asisten II Pemkab Sinjai, dr. Nikmat Situru, Selasa (24/5/2016). (r17/jn)
0 komentar: