MACCANEWS, SIDRAP -- Tertangkapnya pimpinan Yayasan Ummul Khair, Ahmad Lusi dan sejumlah anggotanya oleh Polres Sidrap terkait investasi bodong yang diduga beromset ratusan milyar, Maka sejumlah nasabah menginginkan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alasannya, dana yang dipungut dari ribuan masyarakat yang ikut investasi Dinar itu, diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadinya dengan membeli kendaraan roda empat sejumlah unit serta sejumlah unit kapal ikan yang saat ini diduga beroperasi di Kabupaten Bone.
Dan mereka juga telah membeli sejumlah rumah dibeberapa daerah yang tersebar dibeberapa lokasi, sehingga tersangka Ahmad Lusi dapat dimiskinkan dengan menyita seluruh aset yang dikuasainya selama ini.
Ketua LSM Komite Masyarakat Pemantau Legislatif dan Eksekutif (Kompleks), Putra Mahliah, Kamis (26/5).Menurutnya semua harus lebih fokus melakukan pendataan aset serta penelusuran dana disejumlah rekening bank yang diduga kuat telah disembunyikan orang terdekatnya.
Kapolres Sidrap, AKBP M Anggi N Siregar ditemui diruang kerjanya, kemarin, Menurutnya Penanganan kasus ini membutuhkan waktu lama, sebab kami masih tunggu laporan korban terkait investasi bodong yang mulai beroperasi sejak 2003 lalu sampai sekarang.(R6/Fan)
0 komentar: