Sejumlah legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar agar segera membentuk Satuan Petugas (Satgas) Penertiban Gudang dalam Kota.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko menjelaskan, Satgas tersebut harus dibentuk lantaran masih banyak laporan masyarakat terkait gudang yang masih beroperasi di dalam kota. Padahal seperti diketahui, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal larangan gudang beroperasi dalam kota.
"Sehingga perlu ada perhatian pemerintah kota dalam hal ini pembentukan Satgas yang menangani gudang dalam kota. Karena acuannya cukup jelas ada Perda yang mengatur," tegas Sangkala Saddiko ditemui usai rapat di ruang Komisi C Kantor DPRD Makassar, Senin (29/10/2018).
Ia menjelaskan, persoalan gudang dalam kota masih menjadi perhatian publik di Kota Makassar. Sebab sampai saat ini, diakui Sangkala masih banyak gudang dalam kota khususnya di bagian Utara Makassar yang beroperasi.
"Warga masyarakat banyak mengeluh karena aktivitas lalu lintas terganggu karena adanya gudang beroperasi. Sedangkan ini sudah jelas ada dalam Perda larangan gudang dalam kota tapi masih beroperasi. Sebelum saya jadi anggota dewan, Perda ini saya kira sudah ada," ungkapnya.
0 komentar: