Tim Verifikasi Lapangan Kota Layak Anak (KLA) memaparkan hasil sementara pemantauan aktual kepada Pemerintah Kota Makassar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (17/6/2019).
Anggota tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nanang Abdul Hanan menyebut, secara umum penerapan pemenuhan hak anak di Makassar sudah terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Dia mengaku terkesan dengan LKSA yang sudah berstandar, begitu pula dengan beberapa kantor pelayanan publik yang telah berpihak pada kebutuhan anak, seperti dilengkapi dengan ruang bermain anak.
Kendati demikian, dia menyebut masih ada beberapa poin yang masih bisa ditingkatkan jika Makassar ingin naik ke peringkat Kota Layak Anak tingkat Nindya.
Baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan pemukiman, yakni Sekolah Ramah Anak (SRA) di SMP Negeri 17 Makassar, Jln. Tamangapa Raya dan Kelurahan Ramah Anak (Kelana) di Ballaparang.
“Tadi kita lihat SRA dan Kelana, sudah baik. Tapi untuk SRA masih bisa dibuatkan rancangan road map agar semua sekolah bisa ikut wajib belajar 12 tahun, dan untuk kelana juga masih bisa dibina lebih lanjut,” kata Nanang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPPPA Makassar, Tenri A. Palallo menyebut telah melakukan pembinaan secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk Kelana.
“Kita sudah berupaya memberikan pembinaan utamanya pemenuhan hak anak yang mencakup, pencegahan dan perlindungan tindak kekerasan terhadap anak di kelurahan yang minimal 63 indikator,” ucap Tenri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, di Kota Makassar anak sudah bisa sebagai pelapor dan pelopor sebagaimana konvensi hak anak. Mereka terlibat dalam konteks nyata. Hal ini dapat dilihat dari terbentuknya Forum Anak di tingkat kecamatan, di mana mereka juga terlibat dalam Musyawarah Pembangunan.
Hadir dalam pertemuan ini, Pj. Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, pimpinan SKPD, camat dan lurah.
Hadir dari Kementerian PPPA, Deputi Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin dan juga Kepala DPPPA Provinsi Sulsel.
0 komentar: