Proses pergantian status Perusda menjadi Perumda perparkiran kota Makassar sudah memasuki tahap akhir.
Hal tersebut usai DPRD Kota Makassar menggelar rapat Pansus finalisasi pembahasan ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah perparkiran, Rabu (3/2/2021).
Rapat tersebut merupakan tahapan terakhir sebelum pembahasan di rapat Paripurna.
“Ya hari ini kita gelar rapat finalisasi, setelah ini kita akan menyerahkan draf ke pemerintah provinsi sebelum kemudian diparipurnakan,” ujar Ketua Pansus, William Lauren di ruang Banggar DPRD Kota Makassar.
Pendirian Perumda perparkiran ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota Makassar, khususnya melalui perparkiran.
“Kita harapkan dengan berlalunya perumda perparkiran nantinya dapat meningkatkan jumlah PAD Makassar,” lanjut legislator PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya, Susuman Halim berujar perubahan status ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, perubahan ini akan membuat kewenangan lebih luas.
“Yah itu harus, karena kalau kami yang namanya Perumda itu berbeda sistem bisnisnya dari PD parkir regulasi yang lebih baik lagi,” ujar pria yang akrab disapa Sugali ini.
“Bicara Perumda sama PD Parkir itu sama, hanya ruang lingkupnya yang berbeda,”
0 komentar: