MACCANEWS - Kasus penyalah gunaan narkoba khususnya jenis sabu, kian marak di wilayah hukum Polres Bululumba. Bahkan pelakunya bukan hanya warga perkotaan tetapi sudah merambah hingga ke pelosok desa, khususnya di belahan timur Bulukumba.
Seperti Minggu (13/11) dinihari sekira pukul 01.30 wita, jajaran Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil menciduk dua pemuda masing - masing Mardi bin Mappanuddin (23) warga dusun Pattompongan desa Bontobarua Kecamatan Herlang Bulukumba dan A.Awal Karman alias Ala bin Kahar (21) warga dusun Sumalaya desa Sumalaya kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Kapolres Bulukumba AKBP. Kurniawan Affandi, Minggu (13/11) siang menjelaskan, kedua pemuda ini ditangkap di tempat kejadian di dusun Bontotappalang desa Pataro, Kecamatan Herlang kabupaten Bulukumba.
Dijelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, di desa Pataro Kecamatan Herlang ada warga yang terlibat penyalah gunaan narkoba sehingga dari laporan tersebut, anggota Satuan Narkoba langsung kesasaran.
Hasilnya, kata Kapolres, pada Minggu, 13 Nopember 2016 sekira jam 01.00 wita, di salah datu rumah warga di desa Pataro kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba, anggita SatuanNarkoba Polres Bulukumba, melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terhadap Mardi Bin Mappanuddin.
"Saat digeledah ternyata barang bukti berupa satu shaset sabu, disembunykan dibawah meja dan setelah barang itu ditemukan, Mardi mengakui kalau barang itu miliknya " jelas Kapolres.
Selanjutnya masih kata AKBP Kurniawan, anggota Satuam Narkoba melanjutkan pencarian terhadap rekan Mardi di Kajang. Dan sekitar pukul 03.30 wita, anggota Satuan Narkoba berhasil menangkap A Awal Karman alias Ala' ' Bin Kahar di dusun Sumalaya desa Sumalaya Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Barang bukti yang diamankan petugas, satu sachet shabu yang terbungkus dalam plastik bening. Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba, guna kepentingan penyidikan. (aso)
0 komentar: