Tim terpadu Fasum Fasos kota Makassar melakukan verifikasi lahan Prasarana Sarana dan Utilitas Kompleks Antang Nusa Idaman , Jalan Tamangapa Raya 3, Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa 18 Juni 2019.
Hadir dalam verifikasi PSU tersebut, diantaranya, Kabid PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Andi Gari Baldi dan jajarannya, Kabid BKAD, Fuad Arfandi, Kasi DTRB, inspektorat, Dinas PU, Satpol PP, Perizinan, Lurah Bangkala, Andi Kamil dan Direktur Utama PT. Daya Prima Nusaweisesa, Rus Alam sebagai pihak pengembang.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi administrasi yang sudah kami lakukan beberapa waktu yang lalu. Setelah syarat formil kami anggap sudah terpenuhi, kami lakakuan verifikasi fisiknya, seperti hari ini, ” terang Andi Gari Baldi, Kabid PSU Disperkim Kota Makassar.
Untuk alas hak penyerahan fasum fasosnya, saat dikomfirmasi, pihak Dinas Pertanahan Kota Makassar dan Pihak BPN yang berkompoten dalam hal alas hak kepemilikan, dari pantauan Kadis Pertanahan dan jajarannya serta dari pihak BPN Kota Makassar tidak hadir dalam giat tersebut.
Sementara itu, Kabid BKAD Muh. Fuad Arfandi mengatakan, terkait alas hak tentu Dinas Pertanahan Kota Makassar yang punya kewenangan dalam penangannya dan koordinasinya untuk penerbitan Atas Hak Kepemilikan untuk dicatat sebagai Aset yakni Badan Pertanahan Nasional.
“Kami di BKAD hanya mencatatkan setelah alas hak milik sebagai aset sudah diterbitkan, jadi untuk alas hak itu pada Dinas Pertanahan dan BPN, tapi untuk giat verifikasi PSU nya seperti hari ini, tentu semua instansi terkait harus turun meninjau langsung, ” kata Fuad Arfandi.
Terkait teknis penyerahan dan penerimaan fasum fasos, nanti kita akan terima dari pengembang di lokasi masing – masing, seperti yang pernah dicontohkan di era mantan Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Tim Penyelamat Aset jelang masa jabatannya.
“Jadi setelah verifikasi fisik, kita akan lakukan serah terima langsung yang akan disertai dokumen Berita Acara penyerahan, di lokasi yang dianggap sudah memenuhi syarat administrasi dan fisik. Artinya, serah terima itu bisa disaksikan langsung oleh masyarakat sekitarnya, sehingga tidak ada lagi potensi polemim diatas lahan fasum fasos tersebut, transparansi maksudnya, ” kata Fuad Arfandi.
0 komentar: