MACCANEWS -- Pola Kemitraan antar Plasma atau peternak dengan pengusaha (Inti) kadang masih tidak sesuai dengan yang diharapkan. Jika ada UMKM merasa terzalimi, biasanya akan bingung akan mengadu ke mana.
Ketika terjadi perselisihan antar UMKM, antara mitra atau Inti dengan Plasmanya atau peternak, maka KPPU bisa melakukan penegakan hukum.
"Dia menjelaskan bahwa ada KPPU sebagai lembaga tempat penyelesaian dari masalah yang terjadi," ucap anggota Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU), Saidah Sakwan, dalam Forum Diskusi bertajuk.
Diseminasi Prinsip Perjanjian Pola Kemitraan Inti Plasma Bidang Usaha Peternakan Ayam Ras di Gedung Keuangan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (22/9/2016).
Diskusi ini dihadiri tiga perusahaan Inti beserta Plasma dari beberapa daerah di Sulsel seperti Sidrap, Takalar, Pangkep, dan lainnya.
Kesempatan ini dimanfaatkan para peternak untuk menyampaikan uneg-uneg yang mereka alami di lapangan. Baik itu mengenai pakai, bibit (DOC), dan lainnya.
"Apakah kerja sama yang dibuat Inti dengan plasma sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada. Makanya, di sini kita sharing dan bisa saling komitmen menjaga kerja sama. Karena, kalau plasma nyaman, pasti Inti akan untung banyak," Terang Saidah.
"Perusahaan Inti ingin untung dan sejahtera dari usaha yang dijalankan, ya plasma juga harus untung dan sejahtera dari usaha yang dijalankan. Dua-duanya harus bisa menikmati usaha masing-masing," tambahnya.
Mantan anggota DPR RI ini pun menegaskan bahwa KPPU memiliki kewenangan melakukan pengawasan, penyelidikan, dan memberikan sanksi jika ada perjanjian yang dilanggar.
"KPPU memberikan perlindungan Hukum. Jika ada pelanggaran yang ditemukan, maka akan didenda sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan, bisa sampai Rp 10 miliar atau sanksi pencabutan ijin usaha," Tutupnya. (ur/jn)
0 komentar: