MACCANEWS - Untuk mempermudah pelayanan publik terkait administrasi kependudukan, dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Makassar melakukan perekaman e-KTP di kantor Kecamatan Kepulauan Sangkkarang Kota Makassar, (28/2/2018).
Saat ini, Disdukcapil tengah melakukan penyesuaian data dari kementerian dan ditindak lanjuti untuk dilakukan pembaharuan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar Nielma Palamba mengatakan, terdapat Sepuluh wilayah kelurahan dan satu kecamatan yang akan disesuaikan data kependudukannya yaitu kecamatan kepulauan Sangkarrang.
“Untuk perubahan data administrasi pada wilayah yang dimekarkan tetap mengacu pada Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), dan kami telah menerima surat dari pemerintah pusat terkait permintaan kode wilayah baru tersebut,” kata Nielma.
Sementara Camat Sangkarrang Firnandar Sabara mengungkapkan, kecamatan kepulauan Sangkarrang sebagai salah satu wilayah yang baru dimekarkan, dalam menjalankan fungsi pelayanan publiknya juga dituntut agar dapat memperhatikan aspek-aspek tersebut. Karena hal itu menyangkut efektif dan efisiennya sebuah pelayanan publik ditiga kelurahan wilayah kepulauan.
“Dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, kami selalu melakukannya dengan sebaik mungkin dengan tidak mempersulit setiap masyarakat yang membutukan pelayanan kami, dalam proses pelayanan yang menyangkut administasi kependudukan, menyangkut Kartu Keluarga misalnya masyarakat hanya perlu menyediakan syarat-syarat yaitu, surat keterangan dari lurah, akte nikah, serta mengisi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang disediakan oleh kecamatan. Terpenting didalam pelayanan yang ada kami tidak melakukan pungutan biaya apapun,” pungkasnya.
Firnandar melanjutkan, meski sarana dan prasarana terkait administrasi kependudukan di wilayahnya belum memadai, seperti peralatan scan e-KTP yang masih pinjaman dari Disdukcapil, namun segala urusan administrasi kependudukan tetap mengikuti sistem yang ada saat ini untuk mempermudah proses pemutakhiran data diwilayah kepulauan.
“Termasuk identifikasi pengalokasian data kependudukan mulai tingkat kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), tetap berjalan sebagaimana mestinya di masing-masing wilayah kelurahan,” kata Firnandar.
0 komentar: