MACCANEWS - Rencana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama, melakukan pemotongan gaji PNS yang sebesar 2,5% dalam rangka zakat sebagai bentuk sedekah bagi kaum muslim mendapat apresiasi khususnya pemerintah Kota Makassar dalam ini Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Kota Makassar, Zainal, setuju hal tersebut karena apa yang dicanangkan oleh pemerintah pusat sudah sejalan dengan program Pemerintah Kota Makassar yakni zakat bersama.
“Kalau mengenai pemotongan gaji terkait dengan zakat tidak ada permasalahan karena memang sebelumnya sudah menjadi program Pemerintah Kota Makassar,” ucapnya. Jumat (8/2/2018).
Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa, pemotongan gaji terkait dengan zakat merupakan bagian dari kewajiban, sebagai muslim dan ini merupakan bekal diakhirat nanti kalau sudah meninggal dunia.
“Zakat sudah menjadi kewajiban kita untuk membayarnya dan ini juga menjadi bekal nanti kalau kita sudah meninggal,” tutupnya.
0 komentar: