MACCAnews – Sekretariat DPRD kota Makassa gelar rapat Paripurna tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah kota Makassar tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah, Selasa (28/11/2017). Di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar.
Menurut Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta dalam persidangan bahwa DPRD kota Makassar menetapkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah kota Makassar tentang Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) kota Makassar tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, pihak eksekutif memperhatikan saran –saran dan pendapat para Anggota Dewan dan hasil pembahasan Badan Anggaran dan Komisi – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Makassar, tutup Ketua DPRD Makassar ini.
Rapat paripurna siang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, Wakil Ketua II DPRD Makassar, Erik Horas, dan Wakil Ketua III DPRD Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti dan dihadiri oleh Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto, para Asisten, Kepala SKPD dan Forkopimda kota Makassar. (Adhit)
Postur Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tahun Anggaran sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 3. 898. 108. 616. 000
2. Belanja Rp. 4. 117. 588. 616. 000
Surplus/ Defisit Rp. (219. 480. 000. 000
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 219. 480. 000. 000
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. –
Pembiayaan Netto Rp. 219. 480. 000. 000
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. --
0 komentar: