MACCAnews - Menanggapi surat Kemendagri tertanggal 21 Agustus 2017, DPRD Kabupaten Barru akhirnya menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian resmi Ir.H.Andi Idris Syukur, M.Si sebagai bupati Barru, Selasa, 5 September 2017.
Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Barru H.Andi Nurhudaya Aksa, wakil ketua I DPRD Barru Abd Rahman Hasan, dan Wakil Ketua II DPRD Barru Andi Wawo.
Sejumlah kepala SKPD, kepala desa dan lurah hadir diruang sidang pripurna DPRD Barru yang berlangsung pada pukul 09.30 siang.
Diketahui, Idris Syukur MSi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Barru berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.73-5560 Tahun 2017. Ditetapkan di Jakarta 21 Agustus 2017.Surat Keputusan Mendagri Tsb.berlaku surut mulai tanggal 27 April 2017. (Irfan)
0 komentar: