MACCANEWS - Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian yang digelar oleh Dinas Perdagangan Makassar.
“Sosialisasi ini sangat tepat, karena sudah tugas dari pemerintah melindungi warganya yang juga selaku konsumen melalui regulasi, tinggal disosialisasikan. Proses edukasi seperti ini adalah hak konsumen juga,” ungkap Indira Yusuf Ismail, Kamis (9/8/2018).
Lebih lanjut, Indira Yusuf Ismail memaparkan konsumen memiliki hak atas keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa.
“Kita juga selaku konsumen berhak menerima informasi yang benar tentang kondisi produk, atau bahan-bahan yang terkandung di dalamnya,” ucapnya.
Meski begitu, Indira Yusuf Ismail menghimbau agar konsumen harus cerdas juga lebih teliti sebelum melakukan transaksi jual beli. Dia meminta konsumen memperhatikan kelengkapan sertifikasi suatu produk.
“Kita lihat apakah ada label halalnya dari MUI atau tidak, kalau dia makanan apakah ada bahannya yang tidak cocok untuk kita, apakah terdaftar di BPOM atau dinas terkait,” katanya.
Dia melanjutkan kalau perlu, konsumen juga boleh melakukan riset dengan cara mencari referensi berupa bacaan baik buku ataupun sumber lain. Hal ini, katanya sebagai bentuk kewaspadaan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
0 komentar: