MACCANEWS - Persoalan tambang pasir ilegal di kabupaten Barru Desa Arope Kecamatan Tanete Rilau berbuntut panjang.
Pasalnya, pasir yang dikeruk dari gunung dibawah di luar Daerah melalui pelabuhan Garongkon diindikasikan dipergunakan sebagai bahan material proyek reklamasi pelabuhan baru makassar
Ketua komisi C Kabupaten Barru H.Sunre menjelaskan dari tekstur pasir diduga mirip dengan pasir pantai.
Ketua Komisi C DPRD Barru, menjelaskan,kalau indikasi penggunaan tambang ilegal itu, harus di hentikan sekarang tidak boleh tambang itu berjalan.
Sementara sekarang berjalan dan terjadi pembiaran tanpa ijin jelas
Pihaknya menyatakan, jika belum ada ijinnya sementara berjalan harus di hentikan tidak boleh ber operasi itu. "katanya H.Sunre.
Sunre berharap masyarakat segera melaporkan tambang yang belum ada ijin, melapor di kantor Camat di memberikan tembusan ke DPRD Barru agar di tindak lanjuti. "ungkapnya Ketua Komisi C DPRD Barru H.Sunre Kepada Maccanews.com Jumat (14/16) siang saat di konfirmasi melalui telpon. (irfan)
0 komentar: