MACCAnews - Agar tidak di protes Ketua RT dan RW, Pemerintah Kecamatan Panakkukang menetapkan tanggal 28 sebagai hari kesejahteraan Ketua RT RW.
Hal tersebut dikarenakan semua jajaran mulai dari Kepala Seksi di Kecamatan, seluruh Lurah dan Bendahara Kecamatan fokus mengurusi insentif para Ketua RT RW, sebelum diterima RT RW tepat pada tanggal 1 (awal bulan).
Camat Panakukang Thahir Rasyid mengatakan setiap tanggal 28, semua pihak terlibat, mulai dari bendahara yang tugasnya ke Bank menyetor uang, kepala seksi Kecamatan mendampingi Camat menilai indikator kinerja pertriwulan (tiga bulanan).
Dan Lurah sebagai pihak yang memberikan data rekening RT RW Pembayaran insentif RT RW diberikan per triwulan dengan sistem transfer ke rekening RT RW.
"Jadi sibuk-sibuknya kita itu ada di tanggal 28. Pembayaran insentif mereka sesuai dengan 9 indikator penilaian yang di canangkan Pemkot Makassar, " ujar Thahir, Selasa (10/10).
Seperti halnya Oktober ini, para Ketua RT dan RW di seluruh Kecamatan Panakkukang telah terima "gaji" tepat pada tanggal 1 Oktober.
Hal itu karena tanggal 28, pihak Bendahara Kecamatan sudah menyelesaikan proses dan rejap data ke Bank mitra.
Pembayaran gaji tepat waktu menjadi perhatian pemerintah Kecamatan Panakukang. Ibarat pegawai kata Tahir, ketika mereka telat terima gaji, dan tetap bekerja tentunya ada kegelisahan tersendiri bagi sebagian oknum.
Dengan begitu, Thahir pun mengaku berusaha agar pembayaran gaji RT dan RW selalu tepat waktu.
0 komentar: