MACCANEWS - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar mendorong penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Diskominfo Makassar, Ismail Hadjiali mengatakan, ini langkah pemanfaatan teknologi dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Makassar.
Pemanfaatan teknologi berupa dokumen elektronik sudah sangat jauh berkembang. Ismail Hadjiali menyebut dibutuhkan pula suatu teknologi berupa tanda tangan elektronik yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi dari dokumen elektronik.
“Proses penyelenggaraan e-government atau kota cerdas memang didorong untuk memanfaatkan kemajuan teknologi. Apalagi kita di Kota Makassar memang sudah Smart City jadi sudah tepat jika menggunakan tanda tangan elektronik ini,” ungkap Ismail Hadjiali, Selasa (28/8/2018).
Penerapan aplikasi tanda tangan elektronik ini, kata Ismail Hadjiali, juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik. Selain transparan dan fleksibel, juga dapat mengefektifkan dan mengefisienkan layanan.
“Ini sangat bermanfaat nanti, apalagi kita akan bikin PTSP Bintang Lima. Memudahkan pengurusan dokumen elektronik kalau tanda tangan elektronik juga digunakan,” katanya.
Dia menyebut, penggunaan dan pemanfaatan tanda tangan elektronik ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
” Sudah diatur dengan terbitnya UU ITE. Hal ini menjadi kewajiban bagi Instansi Pemerintah dalam menerapkan tanda tngan elektronik di setiap dokumen elektronik milik pemerintah,” tutupnya.
0 komentar: