MACCANEWS -- Andi Makkawaru warga Dusun Bontotangga, Desa Allaere, Kecamatan Tanralili, Maros Sulawesi Selatan, melaporkan Hasmawati (oknum PNS) Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sintap) ke Dinas Tata Ruang Maros, Kamis (20/10/2016).
Pasalnya, Hasmawati telah ditegur beberapa kali oleh kepela Sintap Maros, Andi Rosman agar menghentikan pembangunan rumahnya karena tidak mengantongi IMB, namun tidak digubris.
"Saya dari kantor Tata Ruang untuk melaporkan lagi oknum Sintap, Hasmawati yang telah membangun tanpa IMB. Kemarin saya laporkan ke Kepala Sintap, tapi tidak ada tindak lanjut," ujarnya.
Andi Makkawaru melapor ke Dinas Tata Ruang Maros dikarenakan tupoksi Sintap Maros hanya sebatas melakukan peneguran dan mengeluarkan IMB. Untuk soal menghentikan pembagunan dilapangan, itu domainnya dinas tata ruang.
"Kan alasan Sintap tidak bisa menghentikan pembangunan karena hanya fokus pada izin saja. Makanya kami menyurat ke Tata Ruang, sesuai arahan dari Kepala Sintap, Andi Rosman," jelasnya.
Dia berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta bupati agar tidak diam. Menurutnya hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi karena bisa menganggu visi misi bupati untuk mewujudkan Maros 2 kali lebih baik, seperti tecklaim saat kampaye dulu.
Hal ini juga merupakan bagian dari penegakan Perda, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan akhirnya enggan membayar pajak. "Jelas akan mempengaruhi PAD Maros," paparnya. (Aam/Jn)
0 komentar: