MACCANEWS--Sidang kasus pembunuhan Ohara atau Muh Arti dengan terdakwa Sadikin berlangsung di Pengadilan Negeri(PN) Barru berlangsung selama satu jam lebih, Selasa (11/4). Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita itu hingga pukul 10.00 Wita berlangsung dengan agenda pembelaan dari tersangka kasua pembunuhan mutilasi.
Sadikin dituntut hukuman seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pantauan Maccanews.com, suasana persidangan berlangsung ricu keluarga Ohara marah karena persidangan di percepat tidak seperti biasanya.
"Seharusnya kita di beritahu dulu inikan ane sekali kenapa berlangsun persidangan dengan tanpa ada pemberitahuan pihak korban inikan aneh sekali,"ucap Adil Gani, keluarga korban.
Kuasa Hukum Sadikin Mansur yang dikonfirmasi mengatakan tidak semestinya persidangan itu tepat waktu."Jadi ini tidak ada kesengajaan dari pihak kami," katanya.(fan)
0 komentar: