![]() |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Hijas Bahuddin. |
MACCANEWS, SIDRAP --- Berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI) Nomor : B.173/M.PAN-RB/5/2016 tertanggal 17 Mei 2016, tentang penyampaian Surat Edaran Menpan RB untuk penetapan jam kerja ASN, TNI Polri pada bulan ramadan tahun ini.
Disamping mengatur jadwal kerja yang diatur, pakaian dinas kerja ASN pun juga diatur sesuai surat edaran Menpan RB pada bulan ramadan, khususnya bagi ummat Islam.
"Untuk pakaian laki-laki, khususnya pada setiap hari Jumat, diharuskan menggunakan baju koko dan tetap menggunakan ID card. Sedangkan untuk perempuan, menggunakan baju muslimah dengan jilbab, namun tetap menggunakan atribut ID card," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Hijas Bahuddin diruang kerjanya, Kamis (2/5) tadi.
Tambahnya, Sementara untuk pegawai non muslim, diharapkan menggunakan baju yang disesuaikan sebagai wujud toleransi terhadap sesama ummat beragama. (R6/Fan)