MACCANEWS -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel tidak tinggal diam. Mereka gerah dengan pemberitaan melalui media bahwa salah satu perusahaan Semen PT Chonch yang ada di Barru membangun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB). Rabu, 30 Maret kemarin mereka melakukan sidak dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Sulsel Kahar. Ia didampingi oleh petugas Satpol PP Pemkab Barru.
"Kami langsung croscek kelapangan karena informasi yang kami terima perusahaan ini membangun tidak mengantongi IMB,"jelas Kahar usai melakukan pertemuan dengan manajemen PT Chonch.
Kahar berjanji akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten terkait dengan IMB itu. "Saya akan konsultasi dulu dengan bapak bupati terkait dengan IMB, kalau memang tidak ada kita akan turun lagi kelokasi,"janjinya.
Didepan manajemen PT Chonch Kahar juga mengaku akan siap memfasilitasi dengan pemerintah daerah dan provinsi segala sesuatunya. "Saya kira kalau ijinnya sudah lengkap silahkan jalan, tapi ingat di Indonesia ada aturan,"ungkapnya.
Ia juga mengangkap kalau selama ini pihak manajemen PT Chonch dengan pemerintah kurang komunikasi.
Sementara itu pihak Manajemen PT Chonch Jane mengakui awalnya perusahaan ini masuk ke Barru karena persetujuan pemerintah pusat dan merekomendasikan ke Kabupaten Barru. "Saya kira tidak ada masalah, ini sudah disetujui oleh pemerintah pusat. Kalau kami tahu awalnya akan bermasalah tentu kami tidak akan membangun,"ungkapnya.
Saat ini lanjut dia tidak ada aktivitas dalam perusahaan. Pekerjaan kami berhenti sementara sambil menunggu ijin. Ia juga mempertanyakan kepada pemerintah kenapa ijin lingkungan belum dikeluarkan padahal kelayakan sudah ada. (fan)
0 komentar: