Diskominfo Makassar Ambil Bagian Pada Bimtek Yang Di Gelar Kemkominfo

Dinas Kominaksi dan Informatika Kota Makassar berpartisipasi pada Bimtek peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola media Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan dan Wilayah Indonesia Timur, yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO RI) melalui Seksi Kemitraan Komunikasi Media, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Santika No.40 Makassar Jum’at, 15/2/2019.

Andi Muslim selaku kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Media, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, mengatakan, “kegiatan ini kita lakukan secara merata nanti, jadi kita mulai dari sini dulu untuk Sul-Sel kemudian jg wilayah Jawa Timur, supaya semua teman-teman kita ini segera menyusul ketertinggalannya jadi bertapa perkembangan teknologi sudah sedemikian rupa”.

“Jadi Komunikasi 4.0 dari mesin ke mesin, kontennya kita harus kuasai bagaimana membuat konten sesuai dengan jamannya karena memang kaum milineal mereka sudah memang termanjakan mata, telinga, dan Indra lainnya dengan konten-konten yang lebih membujuk baik secara visual, audio, maupun audio visual. Nah teman-teman yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai komunikator Pemerintah jangan sampai ketinggalan, nah ini yang kita kejar dengan melakukan Bimtek tersebut”. Lanjut Andi Muslim.

Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta dari beberapa Dinas Kominfo yang ada di Wilayah Indonesia Timur. Bimtek ini bertujuan memberikan pelatihan tentang bagaimana cara memahami dan mengidentifikasi hoax. Saat ini masyarakat dengan mudah percaya pada berita yang ada di dunia maya tanpa didasari data yang akurat.

Penyebaran Hoax di Indonesia sudah amat memprihatinkan, karena hampir semua platform media sosial sudah disusupi hoax secara massif. Hoax itu meresap dalam waktu yang panjang tanpa disadari oleh orang yang mempercayainya.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informartika Bidang Hukum Prof. Henry Subiakto yang turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini juga mengatakan, “Penegakkan hukum belum mampu menekan hoax secara signifikan. kalau ada penegakkan hukum, justru memunculkan kesan, adanya tekanan pada kebebasan berpendapat”.

Hoax sering kali terjadi di media sosial karena informasi di media sosial itu cepat,murah, dan mudah tanpa melalui konsep keredaksionalan berbeda dengan media konvensional yang harus menggunakan konsep keredaksionalan yang harus disaring melalui redaksi dan yang kedua pengguna media sosial banyak.

Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menangkal hoax, seperti meberikan edukasi dan sosialisasi melalui Kemkominfo RI dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya hoax. Masyarakat harus mampu membedakan informasi hoax dan kabar yang sebenarnya. Setelah paham,masyarakat dapat mengendalikan diri agar tidak ikut menyebarkan informasi hoax.

Adapun motivasi orang menyebarkan hoax, ada yang bermotif sosial, yaitu ingin dinilai lebih maju, lebih banyak informasi. Lalu apapun yang dia temui, maka cepat-cepat dishare pada teman-teman dan jaringannya.Selain motif sosial itu, ada pula motif politik. Yaitu terlalu samangat dan fanatik menganggap pilihan politiknya paling benar, lalu ingin mempengaruhi yang lain. Menyebarkan informasi yang dia sukai karena sesuai sikapnya.

“Mereka tidak sadar bahwa kebiasaan mereka ini dimanfaatkan oleh produsen hoax dan mereka yang sengaja menciptakan hoax untuk kepentingan politik dan ekonomi. Repotnya orang yang percaya dan ikut menyebarkan hoax ini cukup banyak, sebagai menjadi fenomena sosial yang mengancam integritas bangsa”. Ujar Prof. Henry Subiakto .

Selain itu Pemerintah juga bersikap tegas terhadap masyarakat yang memyebarkan berita-berita yang belum benar sumbernya, apalagi kalau itu hoax sampai meresahkan, penyebarnya ini terancam pidana pasal 28 UU ITE. Dengan diberlakukannya UU ITE ini Pemerintah berharap bisa mengurangi penyebaran berita hoax. Apalagi dengan kemajuan teknologi infomasi dapat membuat masyarakat akan rentan terpapar, bahkan ikut menyebarkan informasi hoax.

UU ITE dinilai sebagai alat memberangus kebebasan berpendapat. Padahal itu tidak benar sama sekali. Tidak ada larangan hukum, pada siapapun untuk berpendapat. “UU ITE juga tidak ada satu pasalpun yang melarang atau menekan kebebasan berpendapat. Kalau UU ITE disebut pasal karet, itu jelas salah, dan lebih merupakan opini politik.

Hoax harus dilawan oleh semua pihak yang mencintai bangsa ini. Kenapa hoax harus yang dilawan ? Karena keberadaan hoax merendahkan daya nalar, mengobarkan kebencian, dan memunculkan permusuhan antar anak bangsa. Ketika orang Indonesia itu khawatir secara berlebihan dan membenci pada kelompok atau pihak lain, maka itu ciri ciri sudah terpengaruh hoax,” Ujar Prof. Henry Subiakto

Penegakkan hukum belum mampu menekan hoax secara signifikan. Kalau ada penegakkan hukum, justru memunculkan kesan, adanya tekanan pada kebebasan berpendapat.

“UU ITE dinilai sebagai alat memberangus kebebasan berpendapat. Padahal itu tidak benar sama sekali.Tidak ada larangan hukum, pada siapapun untuk berpendapat. UU ITE juga tidak ada satu pasalpun yang melarang atau menekan kebebasan berpendapat. Kalau UU ITE disebut pasal karet, itu jelas salah, dan lebih merupakan opini politik”. Jelas Prof Henry Subiakto.

Tags:

0 komentar:

Ragam

  • Camat Alamsyah Sebut Pembinaan UMKM di Kecamatan Makassar Sejalan dengan Visi-misi
    29.10.2021 - 0 Comments
     Tim penilai lomba UMKM se-Kecamatan Kota Makassar dimuali di Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, Rabu,…
  • JASCA Ajak Kerja Sama Prof Rudy Djamaluddin Tingkatkan Layanan Kesehatan Keamanan Transportasi
    27.08.2020 - 0 Comments
     Menindak lanjuti Konferensi Smart City di Makassar yang diadakan  Japan Association Smart Cities in ASEAN…
  • Lurah Sinrijala Fasilitasi Bantuan Makanan untuk Puluhan Balita
    18.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Lurah Sinrijala, Syamsul Badollahi memfasilitasi Dompet Dhuafa dalam memberikan bantuan makanan bagi…
  • Tingkatkan Soliditas, LDII Berua Gelar Family Gathering
    01.05.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS--Untuk meningkatkan soliditas, kerukunan, kekompakan, dan kerjasama yang baik, warga Pimpinan Anak Cabang…
  •  Festival Layang-Layang Akan Digelar Sebanyak 2x Setahun
    31.08.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pariwisata menggelar Festival Layang-layang, 18-19 Agustus 2018,…
  • Rayakan Idul Adha Iqbal Suhaeb Gelar Open House Di Rujab Walikota
    01.09.2019 - 0 Comments
    Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb didampingi Istri tercintanya yang juga Ketua TP PKK Kota Makassar Murni…
  • Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Barru Berikan Santunan
    21.07.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Kejaksaan Negeri Barru pada tanggal 21 Juli 2017 melaksanakan peringatan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini…
  • Fokus Penguatan Pemberdayaan Masyarakat, Indira Yusuf Ismail Sharing Bersama Ketua TP PKK Kab Badung
    25.11.2021 - 0 Comments
    Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, lakukan study comparative ke Kabupaten Badung, Bali, dan…
  • Makassar Optimis Raih Penghargaan KLA Paripurna
    02.07.2019 - 0 Comments
    Pemerintah Kota Makassar optimis meraih penghargaan Kota Layak Anak tingkat Paripurna pada tahun ini. Pasalnya, Kota…
  • Kelurahan Tallo Kompak Kerja Bakti Bersihkan Pantai
    01.07.2019 - 0 Comments
    Lurah Tallo, Kecamatan Tallo, Zuud Arman mengatakan, kegiatan kerja bakti di Pantai Marbo merupakan upaya mengatasi…
  • Bupati A.M Sukri : Haram Makan Uang Pelayanan KTP
    04.09.2016 - 0 Comments
    Bupati Bulukumba A. M. Sukri Sappewali menegaskan, memberikan sambutan kegiatan Sosialisasi KTP-E MACCANEWS --…
  • Hadiri Peresmian Kodam XIV Hasanuddin, LDII: TNI dan Rakyat Jaga Kekompakan
    12.04.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS--Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menghadiri upacara perubahan…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.