MACCANEWS - Meskipun pemerintah telah menetapkan batas usia yang bisa mengendarai kendaraan bermotor minimal 17 tahun, namun aturan tersebut masih kerap diabaikan. Terbukti di jalan raya masih sering dijumpai anak belasan tahun yang belum cukup umur mengendarai kemdaraan bermotor, khususnya sepeda.
Data yang berhasil dikumpulkan wartawan media ini pada unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba, sedikitnya sejak periode Januari hingga 8 Desember 2016, tercatat 10 kasus kecelakaan lalulintas yang dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala unit Laka Lantas Polres Bulukumba Ipda Jumadi yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, hingga saat ini sudah sepuluh kasus kecelakaan lalulintas yang sudah dinyatakan P21. Dari jumlah tersebut kata Jumadi dimpingi dua anggotanya Jusnain dan A.Irman, tersangkanya adalah anak dibawah umur.
"Meskipun tersangkanya anak dibawah umur, penyidik kami tetap melanjutkan kasusnya, apalagi jika korbannya meninggal dunia," jelasnya.
Disebutkan kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba, selain pelakunya anak dibawah umur, juga kebanyakan disebabkan karena kurangnya kesadaran berlalulintas. "Rata rata tersangkanya tidak mengenakan helm dan tidak mmiliki SIM," tandasnya. (as/yus)
0 komentar: