MACCANEWS - Upaya pemerintah Republik Indonesia menghapus tindak pidana korupsi, terus dilakukan, bukan hanya pada tingkat pusat, tetapi upaya tersebut dilakukan hingga tingkat daerah.
Salah satunya di Bulukumba, Kamis (1/12) Pemkab Bulukumba melalui Inspektorat Kabupaten, menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi yang merupakan akar dari korupsi, menghadirkan Asep dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Drs.A.Kangkong Lologau Krpala BPK Perwakilan Propinsi Sulsel, serta Kepala BPKP Propinsi Sulsel Drs.Didik Kridiyanto,Ak, MAP.CACFrA.QIA. dan tampil sebagai moderator kepala Inspektorat Bulukumba Dra.Hj.Andi Nurdiana.M.Si.
Kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi ini dibuka bupati Bulukumba AM.Sukri A.Sappewali, dihadiri anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta seluruh kepala SKPD se Bulukumba.
Asep, dari KPK dihadapan peserta sosialisasi menyampaikan pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi.
Sistem ini kata Asep, bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendaliwn gratifikasi.
Manfaat dari pengendalian gratifikasi bagi individu, adalah membentuk pegawai yang berintegritas serta meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi.
Demikian pula manfaat bagi instansi yaitu membentuk citra positif dan kredibilitas instansi. Dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi. Sedangkan manfaat bagi masyarakat, memperoleh layanan yang baik tanpa memberikan gratifikasi maupun uang pelicin, suap dan pemerasan.
Pada kesempatan itu, Asep menyampaikan apa saja isi komitmen pengendaliqn gratifikasi, antara lain tidak menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun, kepada lembaga negara atau pemerintah, perseroan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing.
Kemudian tidak menerima atau menolak gratifikasi yang dianggap suap, dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Pada kegiatan tersebut, juga memberikan materi Kepala BPK RI Perwakilan Propinsi Sulsel Drs. A.Kangkong Lologau, dengan judul materi" Hasil Pemeriksaan BPK &Tindak lanjutnya. Sedangkan Kepala BPKP Propinsi Sulsel Drs.Didik Krisdiyanto Ak.MAP.CA CFrA.QIA menyajikan materi " Kebijakan BPKP dalam penguatan Hukum & Reformasi Birokrasi.
Dari hasil sosialisasi itu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui bupati A.M.Sukri A.Sappewali menegaskan, kepada seluruh jajaran Pemkab Bulukumba agar menolak gratifikasi, jika ditemukan ada yang mencoba melakukan gratifikasi, supaya segera dilaporkan, apalagi KPK membuka ruang menerima laporan, jika ada yang melakukan gratifikasi, memberi dan menerima suap. " Mari kita tolak gratifikasi," tegas Bupati A.Sukri.
Dan diakhir acara, dilakukan penanda tanganan lima kepala SKPD sepakat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.Kelima SKPD tersebut, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD HA
Sulthan Dg Radja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Badan Perizinan dan Penanaman modal.(Aso)
0 komentar: