MACCANEWS -- SMP Negeri 2 Rantepao harus bisa menjadi contoh kawasan tanpa rokok di Toraja Utara karena SMP Negeri 2 Rantepao adalah barometer sekolah-sekolah di seluruh kabupaten Toraja Utara.
Demikian disampaikan Kalvin Tandiarrang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara dalam sambutannya membuka acara sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Aula SMP Negeri 2 Rantepao pada Kamis, 18 November 2016.
Acara ini terlaksana atas prakarsa bagian hukum kantor Sekretariat Daerah Kab Toraja Utara dipimpin langsung Rosalina Doky, SH, MH, selaku Kabag Hukum Pemda Toraja Utara yang hadir bersama kasubag-kasubag dan stafnya. Selaku pemateri dalam acara ini dr. Daniel Litta Palinggi, didampingi oleh Dra. Elisabeth Kondo, MM, Kepala SMPN 2 Rantepao selaku moderator.
Dihadiri oleh 400 siswa SMPN 2 Rantepao dari semua tingkatan bersama guru-gurunya acara acara sosialisasi ini dimulai pada pukul 12.00 setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah berakhir.
Peraturan daerah adalah aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak karena di tingkat daerah Perda dijalankan dengan sungguh-sungguh, jadi ke depan jangan coba-coba merokok di lingkungan sekolah hal ini terkait penghargaan bagi orang lain. Karena merokok selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain dan di dunia pendidikan ini sejalan dengan pendidikan karakter, terang Kalvin.
Dalam sesi materi dr. Litta yang juga Kepala Puskesmas Tombang Kalua menjelaskan bahaya rokok bagi generasi muda. Menurut WHO (World Health Organization), rokok menghancurkan sumber daya manusia tapi juga masih dianggap legal, Ia menekankan pentingnya membangun generasi sehat karena salah satu indikator keluarga sehat adalah tidak adanya anggota keluarga yang merokok. Dan dari data salah satu penyebab kematian besar di dunia adalah rokok 1 dari 10 kematian disebabkan oleh karena rokok.
Dokter Litta juga menjelaskan arti merokok yakni aktivitas membakar tembakau dan di hisap baik tembakau yang dibungkus kertas, berfilter maupun dengan pipa. Namun ma'panggan (nyirih) disebut tidak sama dengan merokok. Bahaya dari merokok ini adalah kandungan lebih dari 4000 zat kimia yang sifatnya toksis, mutagenik, dan karsinogenik (pemicu kanker) yang terdapat dalam rokok.
Jadi tembakau dapat menurunkan derajat kesehatan manusia. Maka selagi bisa dihindari anak-anak sebaiknya tidak merokok. Dan bagi yang sudah menjadi pecandu ia memberi tips bahwa setelah memutuskan berhenti merokok dalam 2-3 jam efeknya bagi kesehatan sudah bisa dirasakan seperti nafas lebih lega, dan muka lebih segar. Jika ingin merasakan efek perbaikan akibat racun rokok bisa dirasakan dalam 3 hari setelah berhenti merokok.
Sekedar mengingatkan semenjak Perda Kawasan Tanpa Rokok ini di rancang, sosialisasi bahaya rokok sudah gencar dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Toraja Utara, Rosalina Doky, yang akrab dipanggil Ibu Acca. Pada 27 September 2014, bersama Kepala Dinas pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, DRS.H.Tautoto T.R,M.Si dan Drs.Ek.Lewaran Rantelai’bi,MH Sekertaris Daerah Toraja Utara. Hasil sosialisasi itulah yang melahirkan Perda No. 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam acara sosialisasi kali ini Ibu Acca menjelaskan ada 2 sekolah SMP yang dijadikan pilot projek kawasan tanpa rokok yakni SMPN 2 Rantepao dan SMPN 1 Kesu, jadi acara sosialisasi ini akan berlanjut pada Sabtu, 19 November 2016 di SMPN 2 Kesu.
Dalam pemaparan tentang isi Perda No 7 ini, dijelaskan bahwa kawasan tanpa rokok yang dimaksud adalah tempat-tempat umum sebagai tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan dimanfaatkan bersama baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh perusahaan swasta. Tempat yang dimaksud tidak boleh orang merokok adalah (1) tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas juga tempat-tempat praktek kesehatan swasta, (2) tempat proses belajar mengajar formal seperti tempat bermain anak-anak SD SMP SMA dan perguruan tinggi, (3) Tempat pendidikan informal seperti tempat kursus dan perpustakaan, (4) tempat ibadah; Gereja, masjid, (5) tempat kerja; kantor pemerintah dan swasta, (6) angkutan umum, (7) tempat rekreasi dan olahraga.
Bagi mereka yang melanggar aturan ini sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) siap menjadi ganjaran. Pihak Satpol-PP sudah siap menjadi pengawas berlakunya peraturan daerah ini.
"Sosialisasi ini sengaja dilakukan dari tingkat SMP sebagai upaya pencegahan dini terhadap perilaku merokok" kata Elimanto Ampulembang, Kasubag Peraturan dan Perundang-undangan. (Ur/Jn)
0 komentar: