MACCANEWS-Komisi Yudisial Pusat Memanggil Mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur bersama pengacaranya.Terkait Putusan bebas Andi Idris di Pangadilan Tinggi Makassar.
Perawakilan Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan Yusuf Nurdin, saat di konfirmasi melalui telpon,Rabu Siang (04/10/2017) Kepada Maccanews.com membenarkan bahwa ada pemanggilan dari Komisi Yudisial Pusat atas nama Andi Idris Syukur selaku Mantan Bupati Barru dan Pangacaranya.
Terkait Putusan bebas Andi Idris Syukur di Pangadilan Tinggi Makassar yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar atas kasus gratifikasi dab tindak pidana pencucian uang izin tambang yang mendudukan mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur. IdrisvSyukur dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tundak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Jaksa penutut Umum.(Irfan)
0 komentar: