MACCANEWS -- Sampai akhir Desember 2016 mendatang, Samsat Maros akan berlakukan Penghapusan Progresif wajib pajak berupa pemberian keringanan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya.
Kebijakan ini merupakan integrasi dari surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Samsat Maros Zainab Saleh usai bersosialisasi pajak daerah bersama Kepada Dispenda Sulsel Tautoto di aula Masjid Almarkaz Maros, Rabu (9/11/2016).
"Sosialisasi pajak daerah ini, merupakan salah satu program UPTD Samsat Maros untuk meningkatkan taget pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan," kata Zainab.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan, serta untuk pemutakhiran data objek dan subjek pajak kendaraan di Sulsel, khususnya Maros.
Zaenab berharap, warga Maros memanfaatkan kebijakan tersebut dengan membayar pajak kendaraannya di kantor Samsat sampai 31 Desember 2016.
Dia menjelaskan, progresif merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan roda empat kedua dan seterusnya. Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP).
Sementara, mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen, mobil ketiga sebesar 3,5 persen, mobil keempat sebesar 4,5 persen. Untuk mobil kelima dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 persen dari NJOP.
Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan, tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Pajak progresif juga tidak dikenakan pada kendaraan roda dua, kecuali kendaraan roda dua tersebut mempunyai isi slinder sebesar 500 cc ke atas. (Aam/Jn)
0 komentar: