MACCANEWS -- Kasus pungutan di SMAN satu parepare terus bergulir dan menjadi sorotan publik , dimana pungutan yang dibebankan setiap sebesar Rp 450 ribu untuk pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2017 mendatang merupakan salah satu pungutan liar .
Pungutan yang diberlakukan SMA Negeri Satu parepare ini oleh Komite sekolah yang tidak didasari payung hukum adalah pungutan liar dan perbuatan melawan hukum, kata Aris Moenir Pabbola, SH, Ketua IKA STIH Amsir parepare ini jumat (11/10/2016).
Menurutnya pungutan-pungutan berlabel sumbangan tanpa ada payung hukumnya disebut pungutan liar, artinya persoalan ini sudah masuk rana hukum karena sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya
Dijelaskan Aris Moenir Komite sekolah atau wakil orang tua siswa (WOTK) merupakan bagian daripada perwakilan orang tua murid yang dibentuk agar dapat menjadi jembatan bagi orang tua siswa dan pihak sekolah, komite sekolah dibentuk bertujuan menampung keluhan saran dan kritik dari orang tua untuk disampaikan kepada sekolah .
"Malah yang dilakukan salah satu pengurus komite mengumpulkan orang tua murid menarik sumbangan untuk pengadaan komputer guna Ujian Nasional Berbasis Komputer tahun 2017, hal tersebut langgar peraturan menteri pendididikan dan kebudayaan tentang larangan pungutan disekolah
Sementara Drs. Ermin kepala sekolah yang dikonfirmasi terkait pungutan yang dibebankan pada setiap siswa Kelas IX mengatakan itu adalah kewenangan komite bukan kewenangan kepala sekolah, lebih jelasnya silahkan temui pihak komite sekolah H. Bachtiar Syaricuddin," kata Ermin. (R4/Jn)
0 komentar: