MACCANEWS -- Seminar Proyek Proyek Agfor Sulawesi yang diselenggarakan di gedung Kartini Bantaeng, Selasa (29/11/2016) diikuti bupati Bulukumba A.Muh.Sukri A. Sappewali bersama peserta lainnya.
Seminar yang bertemakan Aksi dan tindak lanjut pengelolaan agroforestri, kehutanan bagi kesejahteraan petani dan kelestarian lingkungan, sangat membantu Pemerintah Kabupaten Bulukumba, khususnya pada penyusunan dan pengesahan Perda No.9 tahun 2015. tentang Pengukuhan, Pengakuan hak dan Perlindungan hak masyarakat hukum adat (P3MHA) Ammatowa Kajang.
Dihadapan peserta seminar, bupati Andi Sukri memaparkan, penetapan Perda no 9 tahun 2015, maka tugas Pemkab Bulukumba mengusulkan perubahan status kawasan hutan dari hutan produksi menjadi hutan adat. Dengan menguatkan masyarakat adat untuk menjaga adat istiadat atau tradisi yang selama ini dilakukan, terutama pada wilayah adat yang masih disakralkan.
Andi Sukri menyebutkan, salah satu tradisi yang masih dipertahankan di dalam kawasan adat adalah bentuk rumah pakaian hitam hitam, tidak memakai alas kaki, tidak menggunakan barang modern.
"Komitmen Pemkab Bulukumba setelah penetapan hutan adat, mengawal pengelolaan hutan adat sesuai fungsi hutan lindung," papar Bupati.
Selain itu, meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat melalui peningkata kapasitas masyarakat adat dan melakukan program atau kegiatan yang dibutuhkan. Dan kata Bupati, tentunya tetap menjalin kerjasama dengan Agfor, untuk menfasilitasi masyarakat adat Kajang, agar hidup sejahtera dalam kesederhanaan.
Diakhir pemaparan bupati Andi Sukri, dia berharap kepada Agfor Sulawesi agar kegiatan yang dibutuhkan masyarakat Bulukumba, tetap bermelanjutan dan Pemkab Bulukumba siap mendukung progtam Agfor Sulawesi, dalam memberi kemudahan dan kelancaran pelaksanaan program, termasuk pembuatan kebijakan atau regulasi yang mendukung terlaksananya program Agfor Sulawesi di Bulukumba. (Aso/jn)
0 komentar: