MACCANEWS -- Pasca terbitnya salinan putusan bebas terhadap 21 Mantan Anggota DPRD, empat diantaranya masih berstatus anggota DPRD Periode 2014-2019 kini diusulkan kembali aktif setelah dinonaktifkan beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan Kepala Subbagian Otonomi Daerah, Andi Pangurisan saat ditemui di Kantor Walikota Parepare.
"Kami hanya meneruskan ke Gubernur berdasarkan surat usulan dari DPRD kota Parepare untuk pengaktifan Empat Anggota DPRD Parepare," ujar Andi Pangurisan, Rabu (28/9/2016).
Tanggal 19 September 2016 surat dari DPRD, kemudian pada selasa 20 september 2016 lalu diusulkan ke Gubernur Sulawesi Selatan. "Dalam surat usulan itu kami lampirkan dasar surat penjelasan terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar," katanya.
Diketahui, Empat Legislator DPRD yang usulkan untuk kembali Aktif yakni Kaharuddin Kadir, Minhajuddin Ahmad (Golkar), Iqbal Khaliq (PKS) dan Sudirman Tansi (PBB), Keempat Diberhentikan sementara waktu atau istilahnya dinonaktifkan. Mereka dinonaktifkan setelah mendapatkan status hukum berupa terdakwa kala proses persidangan di PN Tipikor di Makassar beberapa waktu lalu dalam sidang Korupsi Tunjangan Perumahan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Parepare, Muhammad Yusuf Syahrir mengatakan, 21 mantan Anggota DPRD itu masih berproses dalam upaya hukum Kasasi. "Per 29 Maret 2016, sudah kami kirim memori kasasi kami melalui panitera Pengadilan Negeri Makasar setelah mendapatkan salinan putusan," katanya.
Adapun Akta kasasi sebanyak dua yakni Nomor akta kasasi No 05/Akta.Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mks dari JPU Lili Mangiri SH MH, dalam perkara pidana atas nama terdakwa H Sjamsu Alam yang dikirim ke mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan nomor putusan No 97/Pid.Sus.Tpk/2014.PN.Mks dan Muhadir Hadade dan Kawan-kawan sebanyak 21 Anggota DPRD lainnya dengan nomor 06/Akta.Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mks dengan nomor salinan putusan No 96/Pid.Sus.Tpk/2014.PN.Mks.
"Tuntutan kami jelas yakni Dua tahun, namun dibebaskan oleh Hakim Tipikor kala itu, makanya kami lakukan upaya hukum, adapun status mereka saat ini masih terdakwa," ujarnya.
Ia berharap, Kasus yang melibatkan 19 Anggota DPRD periode 2004-2009 itu diharapkan segera mendapatkan putusan karena tahapan sudah memakan waktu yang cukup lama.
"Semoga Putusan Kasasinya turun cepat, dan kami menunggu amar putusan kasasinya, soal upaya hukum selanjutnya tergantung putusannya," harapnya.
Selain itu, Pihaknya menilai putusan hakim tidak sesuai dengan putusan terpidana lainnya yakni Anwar Thalib yang merupakan Kepala Bidang Keuangan DPRD yang dahulu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. "Bunyi putusan terbukti secara bersama-sama terpidana Anwar Thalib, kok bebas itu juga kami tuangkan dalam memori kasasi kami," bebernya. (R4/Nr)
0 komentar: