MACCANEWS -- Ilyas Musakkir (29) yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan umum, Sabtu (26/11) sekitar pukul 15.00 wita menemui ajalnya, setelah mendapat tusukan pisau dari Widya Astuti binti Mustamin (26) warga jalan Dato Tiro Kelurahan Kalumeme kecamatan Ujungbulu Bulukumba dan kini ibu muda ini diamankan di Mapolres Bulukumba, setelah dijemput anggota Bhabin Kantibmas Bripka Baso Sufri di rumah tersangka selanjutnya menyerahkan ke unit PPA Polres Bulukumba.
Kapolres Bulukumba AKBP. Kurniawan Affandi, Sabtu petang menjelaskan, setelah tersangka dibawa ke Mapolres oleh Bripka Baso Sufri, dihadapan anggota tersangka mengakui telah menusuk Ilyas yang tidak lain suaminya sendiri, tidak jauh dari Warkop di jalan Pendidikan desa Taccorong Kecamatan Gantarang, dekat kampus STIKES Panrita Husada.
Dihadapan anggota penyidik, pelaku nekat mendatangi Warkop yang ada di dekat kampus Stikes Panrita Husada, sambil membawa pisau dapur, karena mengetahui suaminya berada di warkop itu.
Setelah tiba di warkop tersebut, jelas Kapolres, keduanya bertemu dan bertengkar, bahkan menurut pelaku, dia mengejar suaminya sambil membawa pisau dapur.
Suaminya yang lari ke belakang warkop sambil mengambil sepotong balok. "Balok itu digunakan untuk memukul bagian belakang pelaku, namun pelaku mengambil batu kemudian melempari suaminya, namun suaminya bisa menghindar, sehingga pelaku melempari mobil suaminya dengan batu," jelas Kapolres sesuai pengakuan pelaku.
Pelaku kemudian melempari mobil korban, karena pelaku kesal terhadap mobil tersebut, dan menurut pelaku, gara-gara mobil tersebut, sehingga dia tidak pernah lagi diberi nafkah dari suaminya yang kini telah tewas ditangannya, setelah beberapa saat tiba di RSUD HA. Sulthan Dg Radja.
Usai melempari mobilnya dengan batu, korban mendatangi pelaku, dan korban menjambat rambut isterinya, namun sial bagi korban, pisau yang dipegang isterinya tertancap diperut korban, seketika korban roboh bersimbah darah, kemudian dilarikan ke RSUD HA. Sulthan Dg Radja. Namun nyawa korban tidak bisa tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Bulukumba.
Diakui pelaku, dia kesal kepada suaminya, karena dia tidak pernah diberi nafkah oleh korban, selain itu pelaku juga mengungkapkan, sebelumnya dia pernah memergoki suaminya bersama perempuan kafe di Bira.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini diamankan di ruang tahanan Polres Bulukumba dan diancam melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aso/jn)
0 komentar: