MACCANEWS -- Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan daerah kota Makassar, Sabtu, (19/11/16).
Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang tidak lain ialah bantuan hukum terhadap warga miskin di daerah ini.
Pada sosialisasi perda Penyelenggaraan bantuan hukum aktivis hukum dari Unhas Makassar Amir Ilyas mengatakan sangat beruntung pihak DPRD Makassar yang telah memperjuangkan warganya sehingga perda ini lahir dan warga miskin berhak untuk mendapatkan bantuan hukum.
Dia menjelaskan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 sudah diundangkan tahun 2015 ada syaratnya tentang di KUHAP juga diatur bahwa untuk memberi bantuan tersadar untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang diatur dalam KUHAP.
Hadir dalam sosialisasi perda Penyelenggaraan bantuan hukum diikuti ratusan peserta dari akademisi, warga makassar, tokoh-tokoh masyarakat dan pihak eksekutif. (Ur/Jn)
0 komentar: