MACCANEWS - Jl (20) alias Juli Bin Abdul Rahman, warga Jl Veteran Watampone, kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Bone, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jl yang merupakan warga Jl Veteran Watampone, kini diamankan di Mapolres Bone bersama sejumlah barang bukti (BB) untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, karena kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.
Ia diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Muh Riad di Jl SungaiLimboto Watampone, Kamis (13/10/2016) sekira pukul 20.30 Wita.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, AKP Rudi membenarkan kejadian tersebut dan Jl yang merupakan warga Jl Veteran Watampone, kini diamankan di Mapolres Bone bersama sejumlah barang bukti (BB) untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku di temukan langsung oleh pihak Kepolisian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, sedang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dalam ukuran kecil yang tersimpan di dalam plastic klip / bening yang tersimpan di belakang bungkus rokok sampoerna mild," jelas AKP Rudi, Jumat (14/10).
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, yakni 1 (satu)paket Sabu ukuran kecil yang tersimpan di dalam plastic klip/bening, 1 (satu) buah tempat rokok sampoerna mild, 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (imam)
0 komentar: