Polsek Kota Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Bone-Sinjai

MACCANEWS - Polsek Kota/Urban Tanete Riattang berhasil meringkus salah seorang pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Bone di Jl Veteran Watampone, Rabu (1/2) sekira pukul 14.00 Wita yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota/Urban Tanete Riattang, Iptu Agus yang didampingi Kanit Resmob Polsek Kota/Urban Tanete Riattang Aiptu Tahir di Jl Veteran Watampone.

Kapolsek Kota/Urban Tanete Riattang, Kompol H Syamsu Alam mengatakan kalau penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari penangkapan Muh Ikbal bin Sudirman (16) alias Brenzek, warga Jl Gunung Kerinci Watampone, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel.

"Brenzek ditangkap saat mau transaksi di Jl Veteran di depan apotik Watampone, pada saat pengembangan maka ditangkap pula salah seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Andi Amra yang mengaku mengambil barang dari Kabupaten Sinjai," ujar Kompol H Syamsu Alam.

Ia menjelaskan kalau A Amra alias A Esse Binti A Atib (45) yang merupakan warga Jl Macan Lr 2 Kel Watampone ditangkap dari hasil pengembangan sekira pukul 16.00 Wita di rumahnya dan didapatkan barang bukti berupa 4 sachet paket 100 narkoba jenis sabu-sabu uang tunai sekira Rp1 juta 20 ribu, 300 pcs plastik klip, alat pecah 3 buah, 5 buah korek,1 bong, 4 sendok takar, 1 sumbu bakar, 8 buah pirex, 2 plastik sisa.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2019 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sedangkan menurut pengakuan Andi Amra, janda dengan empat orang anak tersebut kalau barang haram tersebut di dapat dari Kabupaten Sinjai untuk coba-coba dijual di Kabupaten Bone.

"Saya dapat dari seseorang di Kabupaten Sinjai melalui sopir mobil dan hanya empat sachet. Ini baru saya lakukan," ujarnya. (IMAM)

Tags:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.