MACCANEWS -- Puluhan massa yang terdiri dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan, Kamis (27/10/2016) di jalan Jend Sudirman, Kelurahan Balang Nipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan massa tersebut sempat terjadi aksi saling dorong antar demonstran dengan pihak kejaksaan yang didampingi oleh pihak Kepolisian.
Salahsatu Demonstran sekaligus keluarga korban, Bahar yang melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan menyampaikan pernyataan sikap yang menyayangkan ketika aparat penegak hukum adalah bagian dari alat negara yang semestinya menjunjung tinggi hak asasi manusia justru berbuat sesuatu tindakan kesewenang-wenangan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terhadap warganya sendiri yang sedang mencari keadilan.
Seperti yang dialami oleh saudara Irwan Makmur beberapa hari yang lalu, Iya mendapat tindakan dari orang yang diduga adalah oknum pegawai kejaksaan Negeri Sinjai sebab dilakukan dalam lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai dan mengenakan seragam kaos Kejaksaan berupa dugaan tindakan yang tidak senonoh penganiayaan pencabulan serta pelanggaran hak asasi manusia yang notabene adalah tersangka yang sedang diproses untuk segera diadili agar dirinya mendapat kepastian hukum.
Lebih lanjut, Bahar dalam orasinya mengungkapkan akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala serta alat vital korban hingga saat ini Serta trauma atau mengalami gangguan psikis yang sangat mendalam karena korban masih tergolong sangat mudah serta keluarga korban sangat prihatin malu dan sangat Terpukul akibat peristiwa yang dialami anaknya tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan mengecam keras tindakan oknum tersebut dan mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai dari jabatan, mendesak Kepala Kejaksaan tinggi Sulselbar untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut yang telah mencederai supremasi hukum di Kabupaten Sinjai, serta mendesak kepada Kepala Kejaksaan tinggi Sulselbar untuk segera memeriksa memecat dan menyerahkan oknum pegawai yang terlibat kepada pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditempat yang sama, Ahmad Marzuki yang merupakan kuasa hukum dari Irwandi bin Makmur menuturkan dugaan-dugaan pasal yang dilanggar oleh oknum Kejaksaan yang melakukan tindakan pencabulan terhadap kliennya. Adapun dugaan pasal yang dilanggar yakni undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yakni pasal 5, pasal 17, pasal 18, pasal 29, pasal 30, pasal 69, serta Pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP, pasal 289 KUHP.
Sementara itu, pihak Kejaksaan yang menerima aspirasi tersebut berjanji akan melakukan proses dan siap memberikan sanksi kepada pelaku apabila tindakan yang dituduhkan itu terbukti. (Jmr/Jn)
0 komentar: