MACCANEWS - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mahatidana Bersama Dewan Pengawas RSUD (Dewas) laporkan Plt Dirut RSUD Andi Makassau Dimapolres parepare tentang Dugaan terjadinya tindak pidana KKN dan penyalah gunaan Jabatan dan Wewenang yang diduga dilakukan Plt RSUD Dr. Muh. Yamin.
Rudi Najamuddin Ketua LSM Mahatidana yang didampingi sekretarinya dan Dua Anggota Dewas RSUD Rahman Saleh dan Rahman Mappagiling dihadapan penyidik Kanit IV tipikor Polres parepare membeberkan sejumlah kasus yang ada Di RSUD salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan dana silva tahun 2014 dan 2015 dan menyerahkan bukti laporan terlampir.
Ia berharap kiranya Kepolisian polres parepare sebabagai institusi penegakan hukum untuk menindak lanjuti laporan kami dan diharapkan kepolisian mengambil Kesaksian Dua Dewan Pengawas yaitu H.Rahman Mappagiling dan H.Rahman Saleh yang banyak mengetahui dugaan terjadinya Tindak Pidana KKN atau perbuatan melawan hukum kata Rudi Najamuddin .
Terpisah dua Anggota Dewas RSUD Andi Makkasau yang juga mantan anggota DPRD, H.Rahman Mappagiling dan H.Rahman Saleh melaporkan pengguna jejaring sosial melalui akun Facebook di polres parepare yang dinilainya pelanggaran UU ITE.
Dalam Laporannya, Rahman Saleh yang didampingi Rahman Mappagiling tidak menerima pernyataan di facebook yang dilakukan oleh pengguna jejaring sosial mengakibatkan nama baiknya tercoreng ," ya Kami tidak terima penghinaan melalui ITE tersebut makanya kami melapor," tutupnya (lan)
0 komentar: