Hal ini menyusul ancaman demo besar–besaran oleh organisasi angkutan darat terkait transportasi online.
Menanggapai permasalahan ini, ketua Dewan pimpinan wilayah (DPW) Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Selatan, Riswanto MR mengungkapkan Bahwa Tidak adanya kebijakan dan payung hukum yang jelas dengan keberadaan transportasi online menjadi pemicu adanya penolakan terhadap keberadaan mereka. Hal ini menyebabkan persaingan tidak sehat diantara para pengusaha transportasi.
"Respon dari para sopir dan pemilik moda transportasi umum khusus angkutan "pete-pete" adalah kewajaran. Karena ini justru merugikan mereka yang jelas memilik izin yang jelas dan memiliki rute yang terbatas, harusnya transportasi online ini dilarang beroperasi sebelum adanya regulasi terkait hal tersebut," jelas mahasiswa pascasarjana Unhas ini.
Peneliti Public Policy Network (POLINET) ini menambahkan bahwa Harusnya pemerintah merespon dengan cepat permasalahan transportasi online ini dengan membuat kebijakan dan regulasi yang jelas.
Pada dasarnya transportasi online ini merupakan kebutuhan masyarakat sebagai efek kemajuan teknologi. Apa lagi indonesia telah memiliki INPRES No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan electronic Goverment dan UU No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kebijakan transportasi online ini bisa untuk segerah dirumuskan kebijakan dan regulasinya. (Rzl/Jn)
0 komentar: