Hasil evaluasi pengelolaan retribusi sampah, Camat Manggala lakukan pembaharuan pendataan wajib retribusi sampah.
Perbaikan pengelolaan retribusi sampah oleh Camat Manggala dipandan penting, dimana masih rendahnya target realisasi penarikan retribusi sampah di Kecamatan Manggala, sementara di Kecamatan Manggala jumlah penduduk juga semakin bertambah sehingga secara otomatis produksi sampah akan ikut meningkat.
“Kec.Manggala itu jadi lokus warga urban masuk tinggal menetap, itu seiring dengan banyaknya kawasan permukiman berupa Kompleks Perumahan yang terbangun, nah dasar inilah kemudian kita lakukan pembaharuan pendataan wajib retribusi sampah, ” kata Andi Fadli, ahad (12/9/2021).
Terkait ketimpangan pengelolaan retribusi sampah dan banyaknya aduan warga yang masuk khsusunya pada pelayanan kebersihan juga menjadi alasan kami untuk melakukan resetting sistem pengelolaan.
“Jadi kita reset kembali datanya, cara meresettingnya dengan cara melakukan verifikasi dan validasi data wajib Retribusi sekaligus membuat data baru berupa tambahan jumlah wajib retribusi sampah, jumlah rumah kan bertamnah terus dari tahun sebelumnya sampai tahun ini, ” ungkap Andi Fadli.
Bukan hanya berfokus pada Permukiman (kompleks), di Kec. Manggala juga sudah diminati oleh sejumlah pengusaha menengah ke atas dengan pola mendirikan Ruko ataupun sewa menyewa ruko, “Jadi kita juga verifikasi dan validasi data wajib retribusi di wilayah industri. Ada kemungkinan jenis industri ini bisa berkurang karna alasan masa kontraknya sudah selesai, sehingga kemungkinan lainnya tempat atau ruko tersebut dihuni oleh pengusaha baru, ” ungkap Andi Fadli.
Oleh karena itu pada rapat evaluasi kemarin yang kita lakukan bersama Satgas Kebersihan, kita menginstruksikan untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data sekaligus melakukan pendataan baru.
“Hasil vervalid dan pendataan baru wajib retribusi inilah kemudian akan kita sepakati untuk menjadi target pendapatan sektor Retribusi sampah di Kec.Manggala. Jangka panjangnya kita akan tetapkan masa vervalid data wajib retribusi sampah, apakah itu 1 kali dalam 6 bulan ataukah sekali dalam setahun, kita akan lihat nanti setelah pembaharuan data yang kita lakukan hari ini, ” jelasnya
0 komentar: