MACCANEWS -- Pelaksanaan Muscab Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bantaeng ke V yang di gelar di Baruga Karaeng Latippa (Hotel Marina Beach) pada hari ini Rabu (26/10/2016) dianggab Ilegal, kata ketua Hipmi cabang Bantaeng Imrianto Padu sapaan Haji Nono.
Menurut Ketua Hipmi cabang Bantaeng Haji Nono periode 2013 sampai 2016 yang akan berakhir tahun ini mengatakan, bahwa panitia pelaksana kegiatan muscab Hipmi cabang Bantaeng yang diakui keabsahannya adalah yang melakukan kegiatan musyawarah cabang (muscab) Hipmi kemarin (7/8/2016) bahkan sempat decklok dan tertunda sehinggah pihak BPD Hipmi Provinsi Sulawesi Selatan yang akan memutuskan pelaksanaan muscab tanpa waktu yang ditentukan,
Lanjut Haji Nono, dan sampai sekarang panitia Hipmi cabang Bantaeng yang di sepakati BPD Hipmi Provinsi Sulawesi Selatan masih sah, oleh karena itu kita menunggu keputusan dari BPD Hipmi Provinsi Sulsel untuk muscab lanjutan.
"Maka itu penetapan ketua Hipmi Cabang Bantaeng juga sudah di sepakati antara panitia Hipmi Cabang Bantaeng dengan BPD Hipmi Provinsi Sulawesi Selatan untuk muscab lanjutan, bukan malah membentuk panitia baru dan menggelar muscab yang akhirnya terbagi dua idealisme," pungkasnya.
Dengan melihat kegiatan Hipmi cabang Bantaeng yang di gelar dari versi Syarif hari ini dengan panitia baru tanpa sepengetahuan Haji Nono ketua Hipmi cabang Bantaeng sudah jelas Ilegal dan masuk pidana karena ada pemalsuan adimistrasi.
Pengamat Hukum salah satu advokasi Dr. Sarifuddin Sahid, SH, MH, menambahkan, bahwa tidak boleh terjadi saling mengklaim jabatan dalam kepentingan dan tidak mngkin ada organisasi di atas organisasi.
Sementara Hasan Basri Ketua 1 Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan BPD Hipmi Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan melalui selularnya Rabu (26/10/2016). "Siapa pun yang melakukan kegiatan muscab Hipmi Bantaeng dan hadir anggota BPD Hipmi Provinsi Sulawesi Selatan maka itulah yang sah," kuncinya. (Irma/Jn)
0 komentar: