MACCANEWS -- Pencemaran limbah teh gelas cap orang tua (PT. CS2 pola sehat) Maros ini, sudah menjadi persoalan klasik dari semenjak berdirinya sampai sekarang.
Namun masalah ini seakan dibiarkan mengendap begitu saja dan menjadi viral perbincangan tahunan untuk semua level kalangan.
Sahar Mappanyukki ketua PMII Cabang Maros mengatakan, seharusnya persoalan limbah ini bisa dihentikan sejak dulu, andai saja pemerintah mau tegas terhadap perusahaan yang melanggar serta memberi sanksi sesuai aturan yang semestinya. Rabu (19/10/2016).
"Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Maros yang seharusnya bertanggung jawab atas persoalan ini namun lembaga tersebut tampaknya buta dan tuli terhadap rusaknya ekosistem (matinya ikan) di sungai yang tercemari oleh limbah," Geramnya.
Demikian halnya dengan apa yang diungkapkan oleh ketua GMNI Cabang Maros, Muh Maskur. Ia meminta kepada bupati Maros Hatta Rahman agar tanggap akan persoalan seperti ini.
Menurutnya masalah ini sudah menjadi polemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini berpotensi melahirkan kisruh antara warga yang pro perusahaan dengan yang kontra perusahaan.
"Sudah selayaknya pemerintah hadir untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan ini, jika hal ini dibiarkan maka bisa berujung kekisruhan di masyarakat," Bebernya.
Dengan adanya pencemaran limbah ini membuat warga makin was-was karena disinyalir kandungan air yang tercemari berbahaya bagi hewan ternak (sapi) dan juga menganggu kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, warga menuding ratusan ikan yang mendadak mati di sungai Kaluku, disebabkan oleh limbah perusahaan teh gelas cap orang tua tersebut. (Aam/jn)
0 komentar: