MACCANEWS -- Inspektorat Enrekang melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi pengawasan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan berkinerja menuju Emas (Enrekang, maju, aman dan sejahtera).
Dalam paparan inspektur Sulsel Drs. H. Muh. Yusuf Sommeng, M.Si antaranya, mengenai penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) merupakan kewajiban pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah.
Didalam PP Nomor 3/2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masyarakat.
Acara dihadiri Sekda Chairul Latanro, MM, Inspektur Enrekang Andi Sapada Msi dipandu oleh asisten I pemerintahan Kasmin Karumpa.
Kata Inspektur sulsel, teknis tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) untuk kewenangan yang dimiliki aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yakni inspektorat daerah melakukan pencegahan dalam melaksanakan tugasnya membantu wewenang dan tanggung jawab BPK termasuk membantu pemda," terang H. Muh. Yusuf Sommeng, selasa (4/10/2016).
Dalam rakor pula BPK perwakilan sulsel membahas bidang pengawasan dan LHP bersama seluruh SKPD, Camat, Korpri dan RSUD Enrekang. Ditegaskan kepala BPK perwakilan sulsel Andi K. Lologau melalui rakor pengawasan ini nantinya diketahui kelemahan maupun potensi guna mengatasi keterbatasan pelaporan yang dipengaruhi kekeliruan data dan tindakan perbaikan yang diperlukan.
Menurut Andi K. Lologau tugas BPK terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan tercermin pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan jenis lain nantinya menjadi pemahaman bersama guna memperluas penyelesian hasil pemeriksaan. "ini akan bermanfaat dalam meningkatkan jumlah entitas atas reomendasi temuan yang telah diperiksa BPK",kata Andi K Lologau.
Dari hasil laporan pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK-RI) perwakilan sulsel didapat hasil temuan rekomendasi TA 2015 sebanyak 587 temuan dan 70 persen telah dilakukan klarifikasi tak ada masalah. "yang 30 persennya itu masih perlu perbaikan diantaranya terdapat data yang pemkab sendiri tak mampu menemukan datanya," kata Andi K. Lologau. (Sam/Nr)
0 komentar: