Inilah potret buruknya tata kelola perparkiran di Makassar. Area parkir dikuasai oknum tertentu, semisal di Toko Bintang, Jl Pengayoman, Makassar.
Parkiran di toko penjual aksesoris telepon genggam dan sabak ini dikuasai oknum preman. Setiap pengguna kendaraan yang memarkir kendaraannya di area ini dipungut bayaran dua kali lipat dari tarif parkir normal.
Tarif parkir sepeda motor yang hanya Rp 1.000 dinaikkan menjadi Rp 2.000, tarif parkir mobil yang hanya Rp 2.000 dinaikkan Rp 3.000.
Pria bertato dan tak mengenakan seragam juru parkir resmi tak memberikan karcis parkir, sesuai diterbitkan PD Parkir Makassar Raya, otoritas perparkiran di Makassar.
"Tidak ada karcisnya di sini, di jaga helm di sini," kata seorang juru parkir bertato dan bekulit gelap saat ditanya tribun-timur.com, Jumat (31/05/2013).
Parkir di sini juga menggunakan separuh badan jalan. Akibatnya terjadi kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Direktur Utama PD Parkir, Aryanto Dammar, menyebutkan, parkir yang dikelola bukan juru parkir resmi merupakan parkiran ilegal. Parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tempat dan Juru Parkir. (*)
0 komentar: