MACCANEWS -- Meskipun pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan batas akhir perekaman E-KTP pada 30 September tahun ini, bagi Warga Negara Indonesia termasuk d Bulukumba, namun di Bulukumba kebijakan tersebut diabaikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bulukumba Dra. Andi Muliaty Nur M.Pd kepada Maccanews.com, Selasa (4/10/2016) menegaskan, meskipun ada kebijakan dari pusat soal dead line perekaman E-KTP 30 September lalu, namun bagi dia, sepanjang masih ada warga Bulukumba yang belum melakukan perekaman E-KTP, maka perekaman E-KTP terus dia lakukan.
"Sampai saat ini masih ada sekitar 40.000 penduduk Bulukumba yang belum melakukan perekaman E-KTP, meskipun pihaknya sudah melakukan perekaman hingga ke pelosok," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, termasuk diantaranya pemangku adat Ammatowa Kajang, hingga saat ini belum bersedia direkam. "Sampai hari ini Ammatowa belum bersedia direkam untuk E-KTP, makanya saya sudah laporkan ke pusat kalau di Bulukumba ini selain Pemangku adat Kajang Ammatowa yang belum bersedia direkam, juga wanita tidak mau buka jilbab. Apalagi ada Perda keagamaan yang mengatur soal jilbab," katanya.
Makanya, sambung A. Muliaty, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan pendekatan persuasif melalui pak camat, mudah mudahan Ammatowa bersedia direkam. "Persoalannya, sejak dulu pemangku adat Kajang Ammatowa tidak mau di foto, sementara kalau direkam E-KTP, harus melalui proses pemotretan, ini kendalanya," papar mantan Kepala BPPKB ini.
Disisi lain negara menjamin tiap tiap warga negara tanpa kecuali termasuk Ammatowa Kajang berhak mendapatkan perlindungan Identik dengan kepemilikan Identitas Kependudukan dan harus terdata secara on line ke pusat. (Aso/Nr)
0 komentar: