Otoritas penegakan hukum dan disiplin jalan raya Kota Makassar, mengawali pekan pertama Maret 2021 ini dengan razia parkir liar, Senin (8/3/2021) siang.
Seperti terpantau Jl Dr Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Sedikitnya kima unit mobil di bahu jalan depan Rumah Sakit Labuang Baji, terjaring razia.
Tim razia terdiri dari aparat Dinas Perhubungan, PD Parkir, Polantas Polrestabes dan Satpol PP.
Mereka berseragam lengkap, jumlahnya sekitar 20-an personel.
Mobil jenis multiporpuse vehicle (MPV) digembok dengan wheel clamp atau pengunci roda mobil.
Gembok pengunci roda ini adalah sanksi bagi pemilik kendaraan yang parkir kendaraan di zona bebas parkir.
"Aii, digembok lagi.." teriak seorang pemilik kendaraan dari arah gerbang rumah sakit umum milik provinsi ini.
Razia parkir liar itu bertujuan untuk menghindari kemacetan.
Pasalnya, jalan di depan rumah sakit umum daerah itu, tidak jauh dari perempatan Jl Ratulangi-Andi Djemma.
Jika lampu merah menyala, ruas jalan itu kerap dipadati pengendara yang menunggu lampu hijau menyala.
Tidak hanya itu, di ruas jalan depan RS Labuang Baji telah dipasang sejumlah rambu larangan parkir.
0 komentar: