MACCANEWS -- Direktur LSM Bumi Mentari, Ilham lahiya mengatakan, Pengelolaan limbah PT.CS2 harus di patenkan dengan dokumen lingkungan yang di milikiki pihak perusahaan
Dalam pengelolaan limbah di setiap jenis kegiatan atau usaha memiliki sifat dan penanganan tersendiri yang di ukur dari intensitas dampak yang di timbulkan.
"Dalam pasal 84 UU 32 tahun 2009 menjelaskan setiap manusia berhak mendapatkan lingkungan sehat dan lingkungan bersih, Namun demikian hal tersebut sulit untuk terpenuhi di kerenakan adanya kegiatan atau jenis usaha yang tidak becus untuk menjalankan apa yang telah tertuan dalam dokumen lingkungan yang di miliki." Ungkapnya, Senin (17/10/2016).
Ilham meminta dengan tegas agar instansi yang terkait, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros maupun Kementrian Lingkungan hidup dalam hal ini agar segera melakukan kajian secara teknis secara menyeluruh di lokasi perusahaan PT. CS2.
"Kami juga meminta dengan tegas agar dokumen lingkungan yang dokumen lingkungan yang di miliki oleh pihak perusahaan di kaji ulang kembali agar bisa di ketahui pengelolaan limbahnya sudah sesuai atau tidak." Ketusnya.
Sesuai aturan lingkungan hidup, jika pengelolaan limbah tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang di miliki dalam hal ini adalah UKL-UPL maka perusahaan tersebut harus menghentikan aktifitasnya untuk sementara sebelum dokumen lingkungan di revisi ulang.
Sebelumnya warga sekitar Pabrik teh gelas PT. CS2 Pola Sehat mengeluhkan adanya pencemaran limbah ke sungai yang mengakibatkan ikan mendadak mati. (Aam/Jn)
0 komentar: