MACCANEWS--Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi kembali mengamankan 113 Karton atau setara 4 juta batang rokok ilegal produksi Jawa Tengah yang hendak diedarkan untuk dijual di wilayah Sulsel pada Senin (10/4).
“Pengirim rokok ilegal berbagai merek ini awalnya mencoba untuk mengelabui petugas dengan menaburkan bubuk kopi pada kemasan (Kardus) agar menutupi bau tembakau rokok ilegal saat diangkut dengan mobil truk 10 roda,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kakanwil Bea Cukai Sulsel, Akbar Arma.
Arman mengaku tembakau ilegal ini ditaksir senilai Rp2.625.240.000, dimana jumlah itu juga dihitung sebagai kerugian negara. Sayangnya, Arma mengaku sampai saat ini pihaknya belum bisa menemukan siapa pengirim dan penerima, namun dalam penyidikan sementara pihaknya masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan. “Untuk kelanjutannya kami masih memeriksa pemilik ekspedisi dan sopir truk,” ujarnya
Arma mengaku, dari hasil interogasi pihak ekspedisi mengaku tidak mengetahui siapa penerima barang ini, sebab cara pengirimannya tidak biasa. Dimana untuk alamat ekspedisi ditujukan pada supir truk, sementara supir truk hanya diminta menghubungi nomer telepon yang tertera.
“Jadi memang penerima hanya dihubungi alias di miscall, lalu nanti dia menelpon balik, tapi sampai tim mencoba melakukan hal yang sama nomer telepon tersebut sudah tidak aktif, kemungkinan penangkapan ini sudah bocor. Saat ini kita masih akan terus berkoordinasi dengan pihak Kanwil Cukai Jawa Tengah dan kepolisian guna menelusuri siapa pengirim dan penerima,” pungkasnya.
“Perkiraan nilai barang itu sekitar 2.625.240.000 rupiah, sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan yakni Rp 1.342.680.000,” imbuhnya lagi.
Hingga awal bulan April 2017 Kanwil Bea Cukai Sulsel telah berhasil melakukan penegahan hasil tembakau ilegal sebanyak 15 juta batang dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Dia merinci, merek rokok ilegal yang diamankan yakni merek GSP sebanyak 55 karton atau 1.320.000 batang, merek Plus dua karton atau 32.000 batang dan merek Rasta 10 karton atau 160.000 batang.
Selain rokok ilegal yang dikemas, pihak bea cukai juga mengamankan rokok tanpa kemasan sebanyak 48 karton atau 2.496.000 batang. “Jadi total keseluruhan itu 113 karton atau 4.008.000 batang,”bebernya. (*)
0 komentar: