DPRD Kota Makassar telah memberikan batas waktu sampai Juni 2019 kepada PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) untuk menyerahkan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Makassar.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina mengingatkan bahwa sanksi telah menanti GMTD jika tidak menunaikannya hingga batas waktu yang diberikan.
Dia menyebut, ada beberapa sanksi yang bakal diberikan. Salah satunya bisa diproses secara hukum, jika GMTD tidak menyerahkan fasum tersebut
” Akan diproses hukum. Ini adalah opsi kedua jika yang pertama tak juga dilakukan. Itu yang akan kita lakukan,” kata Rahman Pina, Selasa (23/4/2019).
Namun sebelum berproses ke situ, kata Rahman Pina, Pemkot Makassar tidak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi GMTD di kawasan Metro Tanjung Bunga.
“Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin apapun di area lokasi itu. Kalau misalnya ada bangunan baru, pasti itu pelanggaran. Karena tidak dikeluarkan IMB-nya. Jadi otomatis ilegal,” ujarnya.
0 komentar: